Senin, 15 Juni 2015

Pendidikan Kewarganegaraan


http://www.gunadarma.ac.id/


Judul tugas opini PKN :

1. Sumpah Pemuda

2. Uang


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.        LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejek era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai  era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai perjuangan yang selalu berkembang yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat bangsa ditunjukan pada kemerdekaan 17 agustus 1945, tetapi nilai perjuangan mengalami pasang surut yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang ditandai pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

B.        KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Dengan adanya generasi penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, sikap, dan prilaku cinta tanah air berdasarkan pancasila demi kesatuan republik indonesia. Agar menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara. Setiap warga Negara republik indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknolgi beserta seni yang merupakan seni dan tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadarn bela Negara, dan sikap serta prilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.  Sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 1989 yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan ditingkatkan dan dikembangkan  di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu, memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara denga  menerapkan konsepsi filsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang disertai prilaku beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Bersifat professional yang di jiwai kesadaran bela Negara, aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan. Warga indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah yang dihadapi masyarakat.

C.        PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Pengertian bangsa dan Negara, bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama, Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu. Teori  terbentuknya Negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan, dan tori perjanjian. Teori hukum alam yaitu kondisi alam lalu berkembang manusia dan tumbuh Negara, teori ketuhanan segala sesuatu diciptakan oleh alam, teori perjanjian manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan manusia akan mudah musnah jika tidak mengubah caranya. Dalam prakteknya terbentuknya Negara dikarenakan penaklukan, peleburan, pemisahan diri, penduduk atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahahnya. Unsur Negara yaitu konstitutif dan deklaratif dengan bentuk Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi dan serikat.

D.        Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara kesatuan republik indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dalam undang-undang hak dan kewajiban telah negara terrhadap warga negaranya untuk memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin.
1. Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia merasa bagian dari bangsa. Bangsa berbudaya artinya memnuhi segala aspek agam, social, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Sejak proklamasi 17 agustus 1945 negara indonesia merupakan suatu proses yang berkesinambungan prosesnya yaitu perjuangan pergerakan kemerdekaan, proklamasi, keadaan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik indonesia yaitu, perjuangan kemerdekaan, proklamasi, adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, pembangunan Negara indonesia, Negara indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Proses bangsa menegara di indonesia  diawali adanya pengakuan sama atas kebenaran hakiki kesejarahan yaitu kebenaran yang berasal dari tuhan dan kesejarahan.
2. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara diantaranya hak menjadi warga Negara (pasal 26), hak bela Negara (pasal 27 ayat 3), hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 ayat 1), hak untuk hidup (pasal 28 A), hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4), hak miliki pribadi (pasal 28 H ayat 4), hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1), dan lain-lain. Kewajiban warga Negara yaitu melaksanakan aturan hukum, menghargai hak orang lain, membayar pajak,menjadi saksi dipengadilan, dan lain-lain. Tanggung jawab warga Negara yaitu mewujudkan kepentingan nasional, ikut terlibat dalam memecahkan masalah bangsa, mengembangkan kehidupan masyarakat kedepan, memelihara dan memperbaiki demokrasi. Peran warga Negara yaitu ikut berpartisipasi, menjunjung tinggi hukum, memberikan bantuan sosial, menjaga kebersihan, mengembangkan ilmu teknologi. 

E.        PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep demokrasi yaitu bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat, bentuk demokrasi dalam sistem yang menyiratkan makna diskriminatif tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi akses sumber kekuasaan.
2. Bentuk demokrasi dalam penegertian sistem pemerintah Negara. Pemerintahan Negara ada dua yaitu perintahan monarki dan pemerintahan republik. Kekuasaan pemerintah dibagi tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan Negara dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu, badan legislative yang membuat undang-undang, badan eksekutif yang menjalanan undang undang, badan yudikatif yang mengawasi jalannya undang-undang. 
3. Ada empat model sistem pemerintahan indonesia yaitu sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlemen, sistem pemerintahan presidential, sistem pemerintahan campuran.

F.         PRINSIP DASAR PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pancasila adalah pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian, tujuan. Prinsip dasar pemerintahan republik indonesia yaitu indonesia ialah Negara yang terdapat dalam UUD 1945 indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan Negara yang tertinggi di tanagn MPR, presiden adalah pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri Negara membantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintah berdasarkan tugas dan fungsi  dibagi menjadi department beserta aparat dibawahnya, lembaga pemerintahan bukan departemen, badan usaha milik Negara. Berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah pemerintah pusat untuk melindungi segenap bangsa indonesia, pemerintah wilayah untuk pengawasan dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah, pemerintah daerah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna.  Demokrasi indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila dari, oleh dan untuk rakyat yaitu sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan di tuntun oleh nilai pandangan hidup bangsa indonesia, demokrasi indonesia adalah tranformasi pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan pancasila, konsekuensi dan komitmen secara murni dibidang pemerintah atau politik, demokrasi dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai pancasila, pengamalan pancasila melalui politik pemerintah. Ada beberapa rumusan mengenai demokrasi yaitu demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengandung nilai politik, ekonomi, budaya, sosial, menurut Prof. Dr. Hazairin, SH demokrasi pancasila adalah demokrasi olehbangsa indonesia dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga,nagari, dan swanua. Menurut Sri Soemantri demokrasi indonesia sebagai sila ke tiga, empat dan lima pancasila. Menurut Pramudji demokrasi indonesia sebagai sila ke tiga, empat dan lima pancasila. Menurut sadely demokrasi indonesia berdasarkan pancasila yang meliputi bidang ekoonomi, social, budaya, politik. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat membagi kekuasaan menjadi lima yaitu, lembaga kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (lembaga konstitutif), DPR sebgai pembuat undang-undang (lembaga legislatif), presiden sebgai penyyelengara pemerintah (lembaga eksekutif), mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang (lembaga yudikatif), badan pemeriksa keuangan sebagai lembaga keuangan Negara (lembaga auditatif).

G.        PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia telah disetujuai oleh resolusi umum perserikattan bangasa-bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan yaitu, menimbang pengakuan dan hak yang sama dan ttidak tersingkan dari semua anggota keluarga, kemanusiaan, keadilan, perdamaian dunia, mengabaikan dan memandang hak manusia rendah merupakan perbuatan bengis tidak memilki hati nurani, hak manusia harus dilindungi oleh peraturan hukum agar terciptanya perdamaian, persahabatan antar Negara itu perlu, pengertian umum hak-hak dan kebebasan adalah penting untuk pelaksanaan janiji ini secara benar.

H.        KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara                 FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTAR, dan KETAHANAN                   NASIONAL.
A. Konsepsi hubungan antara pancasila dengan bangsa aitu manusia indonesia yang sudah menjadi bangsa indonesia sejak 28 oktober 1982 sumpah pemuda telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta sehingga menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri maupun dengan Negara lain. B. Pancasila sebgai landasan ideal Negara cita-cita bangsa indonesia yang luhur karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara kesatuan republik indonesia, karena sila-sila yang ada perlu di wujudkan.
1. Pancasila sebagai ideologi Negara merupakan falsafah bangsa ketika indonesia menjadi Negara. Cita-cita bangsa ada dalam pembukaan UUD 1945 dengan demikian pancasila merupakan ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu kemerdekaan indonesia adalah momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita lepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara kesatuan republik indonesia karena teks proklamasi yang merdeka adalah bangsa indoneisa bukan Negara karena tidak memenuhi syarat adanya Negara, panitia persiapan kemerdekaan indonesia mebuat undang-undang sehingga secara resmi berdirilah negra kesatuan republik indonesia (NKRI), jadi UUD 1945 merupakan landasan NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi konstitusi yaitu, dalam pancasil yaitu cita-cita dan ideologi Negara, dalam penataan yaitu supra dan infrastruktur politik Negara, dalam ekonomi yaitu peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa, dalam kualitas bangsa yaitu mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan keamanan. 4. Konsepsi pertama tentang pancasila sebgai cita-cita dan ideologi Negara yaitu kemerdekaan, kehidupan berbangsa dan bernegara, masa depan yang arus diraih, cita-cita sebgai wadah NKRI.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat, pancasila mengakui adanya perbedaan pendapat kelompok bangsa indonesia hal ini telah diatur olehundang-undang pelaksana organisasi kemasyarakatan.
6. Konsepsi UUD 1945 tentang insfrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdrkan falsafah bangsa.


J.         PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1954 terbitlah produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat dengan nomor 29 tahun 1954 sehingga terbentknya organisasi perlawanan rakyat terhadap tingkat desa dan sekolah-sekolah. Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR no IV/MPR/1973 tentang GBHN, tantang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Lalu tahun 1982 keluarlah UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik indonesia. Tahun 1998 sampai sekarang periode reformasi untuk menghadapi perkembangan zaman globablisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur keurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara antara warga Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara. Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karna perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi di berikan pemahaman filosofi meliputi wawasan nusantar, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA


A.       LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang mempunyai keanekaragaman  memerlukan suatu perangkat untuk memelihara keutuhan negaranya yang dalam penyelenggaraannya adanya pengaruh lingkungan. Untuk itu pemerintah dan rakyat memerlukan wawasan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah dan jati diri bangsa. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang terhubung dan pembangunannya. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi wawasan adalah cara pandang atau cara melihat. Faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa adalah bumi, jiwa, tekad dan semangat manusia, serta lingkungan.

B.       LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Landasan Wawasan Nusantara dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara. Geopolitik (ilmu bumi politik) adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Tokoh-tokoh yang mengemukakan paham-paham kekuasaan adalah :
1.    Machiavelli (abad XVII)
2.    Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
3.    Jendral Clausewitz (abad XVIII)
4.    Fuerback dan Hegel (abad XVII)
5.    Lenin (abad XIX)
6.    Lucian W. Pye dan Sidney
Para sarjana yang mengemukakan teori geopolitik adalah :
1.    Federich Ratzel yang menimbulkan dua aliran yaitu  menitik beratkan kekuatan darat dan kekuatan laut.
2.    Rudolf Kjellen
3.    Karl Haushofer
4.    Sir Halfrod Mackinder (konsep wawasan benua)
5.    Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
6.    W. Mitchel, A. Seversky, Giulio Douhet, J.F.C. Fuller (konsep wawasan dirgantara)
7.    Nicholas J. Spykman

C.      WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasioanal Indonesia dikembangkan secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Paham kekuasaan Indonesia berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Jadi, wawasan nasional bangsa Indonesia adalah tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan dikarenakan mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Sedangkan geopolitik Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh hal ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri dari latar belakang social budaya dan kesejarahan Indonesia.
Pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional ditinjau dari :
1.      Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
2.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masi berdasarka peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat Belanda yaitu “ Territoriale Zee en Mariteimi Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia tetapi peraturan tersebut idak menjadi kesatuan wilayah Indonesia karena menjadi terpisah-pisahnya satu pulau dengan pulau lain. Untuk itu, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang berisi :
a.       Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
b.      Lalu lintas yang damai diperairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijmin selama tidak mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c.       Batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan 3 macam yaitu :
a.       Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kea rah laut lepas. Jika ada 2 negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis territorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
b.     Zona Landas Kontinen
Landasan kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kuran dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan Australia. Batas landas kontinen Indonesia adalah paling jauh 200 mil aut diukur dari garis dasar.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
3.      Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/Kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia yang diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan social diantara angota-anggotanya.
Secara universal kebudayaann masyarakat yang heterogen mempunyai unsur yang sama yaitu sistem religi dan upacara keagamaan, sistem pengetahuan, bahasa, keserasian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi dan peralatan. Berdasarkan sifatnya kebudayaan merupakan warisan yang mengikat bagi masyarakat.
4.      Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Latar belakang wawasan nasional dimulai dengan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit untuk mewujudkan kesatuan wilayah yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika. Penjajahan menimbulkan penderitaan tetapi juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo(1908) dan Sumpah Pemuda (1928).

D.      PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Menurut Prof. Dr. Wan Usman wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Pengertian yang digunaka sebagai acuan pokok dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mngenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara : idiil = Pancasila dan konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar wawasan nusantara meliputi wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Hakekat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional yang berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga. Asas wasantara terdiri dari kepentingan/tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetian terhadap kesepakatan. Arah pandang wasantara meliputi kedalam dan keluar yang bertujuan menjain terwujudnya persatuan kesatuan dalam segala aspek kehidupan dan menjamin kepentingan nasional dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Kedudukan Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarki paradigma nasional sebagai berikut :
-          Pancasila (Dasar negara) sebagai landasan idiil
-          UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai landasan konstitusional
-          Wasantara (Visi bangsa) sebagai landasan visional
-          Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) sebagai landasan konsepsional
-          GBHN (Kebijakan Dasar Bangsa) sebagai landasan operasional
Implementasi Wawasan Nusantara tercermin pada pola pikir, sikap, dan tindakan dengan mendahulukan kepentingan negara. Sosialisasi wasantara
-          Menurut sifat/cara penyampaian secara langsung melalui ceramah, diskusi, dan tatap muka dan secara tidak langsung melalui media massa.
-          Menurut metode penyampaian meliputi ketauladanan, edukasi, komnikasi, dan integrasi
Tantangan implementasi wasantara adalah pemberdayaan masyarakat, dunia tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Prospek Implementasi Wasantara sebagai berikut:
-          Global Paradox
-          Borderless World dan The End of Nation State
-          The Future of Capitalism
-          Building Win Win World (Henderson)
-          The Second Curve (Ian Morison)  
Keberhasilan Implementasi Wasantara diperlukan kesadaran WNI untuk mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban wargaegara, warganegara dengan negara, tentang bangsa yang telah menegara. Agar kedua hal dapat terwuud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

BAB III
KETAHANAN NASIONAL

A. LATAR BELAKANG
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata.Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kea rah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negative yang memaksa suatu bangsa untuk mencapai solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efesien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulant untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistic dan komprehensif. Di sisi lain, energy negatife akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam system operasional yang memakan waktu lama.
Energi posotif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanyya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.Sementara itu energy negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan atau menghancurkan srtiap tantangan, ancama, rintangan, dan gangguan itulah yang disebut dengan Ketahanan Nasional.Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa.Lebih jauh dari itu makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka semakin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat.
Indonesia adalah negara yang berstandar pada kekuatan hokum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hokum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional.

B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama berdasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah makhluk Tuhan yang pertamaa-tama berusakah menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya.Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan makhluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan, senantiasa berjuang. Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/ Kepercayaan.
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi.
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial.
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/ Budaya.
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan.

Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mecakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut:
Aspek alamiah adalah:
a. Posisi dan lokasi geografi negara.
b. Keadaan dan kekayaan alam.
c. Keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah:
a. Ideologi.
b. Politik.
c. Sosial.
d. Budaya.
e. Pertahanan dan keamanan.

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena suatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya.

C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari:
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasioal dan merupakan nilai interistik.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya.Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif.Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas kedalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proposional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke luar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menrima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotongroyong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

E. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan nasional memiliki sifat yang berbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan asas-asasnya, yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ktangguhan dan mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.Kemandirian merupakan persyaratan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkatk atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkugan strategis.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang daapat menjadi factor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsep ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis.Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan morak dan kepribadian bangsa.

F.  PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada KEHIDUPAN BERBANGSA dan             BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi system (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.Tiap-tiap aspek relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangat kompleks.Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
a. Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideology, politik, ekonomi, sosial dan hankam.

1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu system nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan moyivas.Dalam idelogi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu baangsa.Keampuhan suatu ideology terkandung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan baik sebagai peseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari system falsafah itu sendiri.
Ideology besar yang ada di dunia adalah:
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik.Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontak sosial).Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri.Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyrakat tertentu.Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b. Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin.Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidpan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolus industri. Ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindan ekonomi lemah.
c. Paham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama.Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religious. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/kententuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.

Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia.Kelima sila pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandng didalamya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembar di Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandug nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralism masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan factor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasah Bhineka Tunggal Ika.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dikelmakan oleh persatuan nasiaonal yang riil da wajar.
Sila Keadilan Bagi Selruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong, dalam suasana kekeluargaan, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan idelogi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatai segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehiduan ideology bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideology nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideology maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasia sebagai ideology nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998.

Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideology diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut:
a. Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuh kembangkan secara konsisten.
b. Pancasila sebagai ideology terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusatara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu mejaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap adanya keanekaragaman.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan kemampuannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia.
e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialism dan sekulerisme.
f. Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.

2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata “politics” dan/ atau “policy” Artinya, berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehinggan kita menganut suatu paham yaitu politik.
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarka Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi. Unsur-unsurnya terdiri dari:
a. Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengedaran pimpinan nasional.
b. Proses Politik. Merupaka suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan sebagai penentu dalam pemilihan kepemimpinan.
c. Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar –berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun yang bersumber dari pimpinan-pimpinan nasional.

2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu saran pencapaian kepentigan nasional dalam pergaulan amtar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan

Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam melengkapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik dan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1) Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
2) Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Di samping itu harus di cegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3) Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam lingkup pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
4) Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar-kelompok atau golongan dalam masyarakat dalam  rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional. 
b. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1) Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2) Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar Negara berkembang dan atau dengan maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina persahabatan dan kerjasama antar bangsa perlu terus diperluas dan di tingkatkan. 
3) Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olahraga. 
4) Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus di ikuti dan di kaji dengan seksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional. 
5) Langkah bersama Negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan melaksanakan perjanjian perdagangan internasional serta kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
6) Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global. 
7) Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya. Di samping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya. 
8) Perjuangan bangsa Indonesia di dunia yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif Negara lain dan hak-hak warga Negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.

3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu Negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari Negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling dilengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidangnya.Usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan.
Secara makro sistem perekonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalui pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang meng global pula.

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, ganguuan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian bangsa dan negara republik Indonesia. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain:
a. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan: 
1) Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2) Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserata aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sector negara.
3) Pemasukan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa. 
d. Pembangunan ekonomi dilaksanan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
e. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f. Kemampuanm bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam mengahadapi setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.

4.  Pengaruh Pada Aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata  nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan. Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
a. Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Di sisi lain, melebarnya struktur sosial secara horizontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.

b. Kondisi Sosial Di Indonesia 
- Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah atau wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah.Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan.Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah. 
- Kebudayaan Nasional 
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa.Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Bersifat religious
2. Bersifat kekeluargaan 
3. Bersifat hidup serba selaras
4. Bersifat kerakyatan 

Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan.Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
- Kebudayaan dan Alam Lingkungan 
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dengan dan alam, yaiut sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.

Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan 
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana. Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal  bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memlihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan:
a. Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. 
b. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara kesatuan republik Indonesia; landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. 
c. Pertahanan dan keamanan negara merupakan upaya terpadu secara nasional; hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. 
d. Pertahanan dan keamanan negara kesatuan republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem keamanan nasional (sishankamrata) hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
e. Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan  rakyat semesta; diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI.Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri dan kemugnkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan darurat. Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Untuk itu perlu dipertimbangkan pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bending dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali “standing armed forces” secara proposional dan seimbang perlu di kembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan keamann negara (hankamneg) yang meliputi:
a. Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas polri dan rakyat terlatih (ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (warna).
b. Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (ratih) dengan fungsi ketertiban umum (tibum), perlindungan rakyat (linra) keamanan rakyat (karma) dan perlindungan masyarakat (linmas).
c. Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sunber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.

Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguahan, kemampuan dan kekuatan malalui penyelenggaraan siskamnas (sishankamrata) untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. 
c. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk keisnambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatnkan untuk meningkatkan kessejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan perlatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana industri dalam negeri masih terbatas kemampuannya.
f. Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati hak asasi manusia (HAM) dan mengahayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.
g. Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta marga yang merupakan penjabaran pancasila. 
h. Sebagai kekuatan ini kamtibnas, polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hokum, memlihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i. Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatannya kepada hukum. 

G. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adlaha kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketanggihan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Apabila setiap warga negara Indonesia memliki semnagat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serat dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia.  



 BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.   PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum(politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah suatu rangkaian asas, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
b. Dalam arti kebijaksanaan(policy)
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
b. Kekuasaan
c. Pengambilan keputusan
d. Kebijakan umum
e. Distribusi

B.   DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C.   PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik.

D.    STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Strafikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
b. Dalam pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang ruang lingkupnya menyeluruh nasional
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap bidang utama pemerintah. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri bedasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang terletak pada Gubernur
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD

E.      POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada UUD 1945 alenia ke-4. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
  Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia.
2. Manajemen nasional
  Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
b. Bangsa Indonesia
c. Pemerintah
d. Masyarakat

OTONOMI DAERAH
        Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yakni :
a.       Politik luar negri,
b.      Pertahanan dan keamanan,
c.       Moneter/fiskal,
d.      Peradilan (yustisi),
e.       Agama

F.       IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
2.      Menegakkan hukum secara konsisten
3.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh dari pihak manapun
4.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka
5.      Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang ekonomi:
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
2.      Mengembangkan pereokonomian yang berorientasi global
3.      Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi
4.      Menata BUMN secara efisien, transparan, dan profesional
5.      Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang politik:
1.    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI
2.    Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa
3.    Meningkatkan kemandirian partai politik
4.    Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building)
5.    Menindak lanjuti paradigma TNI

a.      Politik luar negri
1. Menegaskan arah politik luar negri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional
2.  Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
3.  Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang
4.  Meningkatkan kualitas diplomasi
5.  Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga

b.      Penyelengara negara
1.  Memberishkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
2.  Meningkatkan kualitas aparatur negara
3.  Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi
4.  Meningkatkan kesejahtraan PNS, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.  Memantapkan netralisasi politik pegawai negri

c.       Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai  bidang
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas insan pers
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah
5. Memperkuat kelembagaan, SDA, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negri

d.      Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan

e.       Pendidikan
1.  Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang             bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
2.  Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya
3.  Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif
4.  Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional
5.  Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat           interdisipliner dan partisipatoris

Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.   Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan      bernegara
2.   Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan

Pemuda dan Olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia
2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewiraushaan di kalangan generasi yang  berdaya saing, unggul dan mandiri
5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya                    penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya

Pembangunan Daerah
1.      Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.    Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
b.    Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan               memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah
c.    Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat       terutama petani dan nelayan
d.   Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil
e.    Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia
2.      Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah NKRI adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeleruh permasalahan di daerah, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a.       Daerah Istimewa Aceh
Ø  Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh
Ø  Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat
b.      Irian Jaya
Ø  Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya
Ø  Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Irian Jaya
c.       Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.      Mengelola SDA dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi SDA dan lingkungan hidup dengan menerapkan       teknologi ramah lingkungan
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah           daerah dalam pelaksanaan pengelolaan SDA
4.      Mendayagunakan SDA sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
5.      Menerapkan indikator- indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan                 pembaharuan dalam pengelolaan SDA yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan

Implementasi politik dan strategi di bidang pertahanan dan keamaanan :
1.      Menata TNI sesuai paradigma  baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan                 reaktualisasi
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu       pada kekuatan rakyat dengan TNI, Kepolisian, dll
3.      Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral di bidang pertahanan dan               keamanan
5.      Menuntaskan upaya  memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia