Senin, 21 Maret 2016

Tugas Hukum Industri

Hukum Industri, Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri

I.       Hukum Industri

A.    Definisi Hukum Industri
            Jauh sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.  Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.

Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.

Hukum industri merupakan suatu payung yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

B.    Macam-macam Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
b.       Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c.       Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
d.       Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
e.      Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.

Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum  industri, yaitu:
a.       Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
b.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c.       Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local.
d.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.

II .  Hukum Kekayaan Intelektual

A.    Definisi Hak Kekayaan Intelektual
Jika kita bertanya apa itu Pengertian hak kekekayaan intelektual ?, Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil oleh pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia.

B.    Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besarnya Hak kekayaan intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri  (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret).

Sistem Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/ tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku Hak kekayaan intelektual (inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Di samping itu, sistem Hak kekayaan intelektual juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapt dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

III .  Hukum Kekayaan Industri

A.    Definisi Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979

B.    Macam-macam Hak Kekayaan Industri

a.  Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b.  Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

c.  Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)

Sumber :