Selasa, 24 November 2015

Ilmu Sosial Dasar Bab 4 dan 5




http://www.gunadarma.ac.id/


KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai dengan waktu yang diberikan.

BAB I

1.1  Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan betapa tidak, peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekuasaan. Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh semangat perjuangan.

Sedangkan Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
Pemuda dan Sosialisasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya sama-sama memiliki keterkaitan yang sangat erat. Seorang pemuda merupakan individu yang dapat mengembangkan keterampilan sosial yang sangat berguna bagi kehidupannya pada masa mendatang. Jika seorang individu bersosialisasi atau bergaul dalam kelompoknya baik hal positif maupun negative maka kepribadian yang akan terbentuk pada seorang pemuda akan cenderung baik, begitupun sebaliknya, karena pemuda memiliki karakter yang dinamis dan memiliki sifat optimis namun belum memiliki sifat emosional yang stabil.


1.2  Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Internalisasi, Belajar, dan Spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau norma norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi 2, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum). Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu dimana belajar dapat berlangsung di lingkugan maupun di lembaga pendidikan. Istilah spesialisasi lebih ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.


1.3  Pemuda dan Identitas
Pemuda dan Identitas merupakan dua hal yang bisa dibilang mengkhawatirkan karena kebanyakan dari pemuda zaman sekarang memiliki masalah dengan yang namanya krisis identitas, seolah-olah pemuda zaman sekarang terutama pemuda bangsa Indonesia kehilangan jati dirinya. Krisis identitas merupakan hal yang sudah tidak asing lagi dikalangan pemuda bangsa indonesia, bahkan krisis identitas merupakan hal yang normal bahkan tidak terpikirkan bahwa hal tersebut adalah suatu hal yang salah. Arti kata identitas itu sendiri menurut KBBI adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang/ jati diri, sedangkan krisis dalam ruang lingkup moral dapat diartikan penurunan, atau keadaan yang mengkhawatirkan.
Jadi dapat diartikan disini bahwa krisis identitas pemuda Indonesia adalah keadaan yang mengkhawatirkan mengenai jati diri pemuda indonesia. Jati diri disini dapat berarti pola berpikir, gaya hidup, dan lain-lain.

Pengasuhan dan lingkungan di sekitar seringkali kurang memberi kesempatan para pemuda untuk berlatih sebagai pribadi yang kritis, dewasa dan mandiri sehingga lahirlah generasi yang berbeda dengan generasi di masa lalu, yang banyak ditempa lewat berbagai tantangan yang tidak mudah. Jangankan berpikir tentang kepentingan yang lebih tinggi dari dirinya (kepentingan bangsa dan negara), banyak pemuda yang justru terjebak dalam pencarian kenikmatan pribadi demi identitas dan pengakuan kelompoknya. Contohnya : Bukannya saling membantu sesama masyarakat Indonesia jikalau punya kendaraan bermotor, tetapi malah membuat geng motor untuk meresahkan masyarakat. Tentunya hal tersebut perlu dipertanyakan, apakah ada gangguan psikologis terhadap pemuda indonesia di jaman sekarang, ataukah ada pengaruh efek globalisasi yang tidak tersaring dari dunia luar.
Kita sebagai generasi penerus bangsanya ada baiknya jika terus mempertahankan identitas pemuda bangsa indonesia. Pemuda yang berani untuk membela yang benar bukan berani untuk melakukan kesalahan/kejahatan, pemuda yang bergerak cepat untuk menuntut ilmu bukan pemuda yang bergerak cepat untuk berlaku curang, pemuda yang menjujung tinggi rasa nasionalisme dan kebersamaan bukan pemuda yang menjujung tinggi rasa apatis.

1.4  Perguruan dan Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Pendidikan bukan hanya sebuah kewajiban, lebih dari itu pendidikan merupakan sebuah kebutuhan. Dimana manusia akan lebih berkembang dengan adanya pendidikan. Tujuan pendidikan  itu sendiri beragam, tergantung pribadi tiap individu memandang pendidikan itu sendiri, ada yang memandang pendidikan yang baik dapat memperbaiki status kerjanya, sehingga mendapatakan pekerjaan yang nyaman, ada pula yang memandang pendidikan adalah sebuah alat transportasi untuk membawanya menuju jenjang itu semua.
Terlepas dari pandangan itu semua, sebenarnya pendidikan adalah sesuatu hal yang luhur. Dimana suatu pendidikan tak hanya sebatas dalam lembaga formal saja tetapi pendidikan juga ada dilingkungan informal, karena hakikatnya kita lahir sampai akhir hayat. Belajar adalah bagaimana kita berkembang untuk terus menjadi baik menjadi pemimpin di bumi ini.

Melalui pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan di luar sekolah, dapat dilakukan pengendalian sosial yang lebih bersifat preventif. Contohnya disekolah anak atau generasi muda dididik berbuat baik, dilatih mentaati tata tertib, dibimbing disiplin, dan sebagainya. Sedangkan pendidikan di luar sekolah dapat dilakukan dalam keluarga. Dalam keluarga, orang tua mencurahkan perhatian untuk mendidik anaknya agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang berbaur negatif dan memperoleh dasar-dasar pola pergaluan hidup dilingkungan sekitar dengan baik dan benar melalui penanaman disiplin sehingga membentuk kepribadian yang baik bagi si anak. Adapun pendidikan luar sekolah di masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan kepramukaan, agama, dan sebagaimya yang menyangkut kegiatan bersosialisasi dengan lingkungannya.
Tidak bisa disangkal bahwa perguruan tinggi adalah tempat terakhir seseorang mengeyam pendidikan sebelum terjun langsung ke masyarakat. Perguruan tinggi merupakan sebuah anugerah bagi setiap generasi yang menjalaninya. Akankah anugerah tersebut disalahgunakan.
Semua bergantung bagaimana sistem dan mekanisme dalam proses penerapan tridarma perguruan tinggi benar direalisasikan. Dalam bukunya yang berjudul Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta ”, Amien Rais mengungkapkan terkait tiga peranan perguruan tinggi. Pertama, menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pusat kegiatan penelitian sesuai kebutuhan pembangunan masa sekarang dan masa mendatang.
Kedua, mendidik mahasiswa agar mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara Indonesia dalam rangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Ketiga, mengembangkan tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya, bermoral Pancasila, dan berkepribadian Indonesia.

Meninjau peranan perguruan era sekarang merupakan sebuah keharusan mengingat dikhawatirkan ada pergeseran paradigma pemahaman terkait peranan perguruan tinggi. Jangan sampai perguruan tinggi sekadar menjadi tempat singgah mahasiswa untuk mendapatkan gelar dan stempel sebagai seorang sarjana. Padahal akal dan jiwanya kosong melompong. Perguruan tinggi menjadi benteng terakhir dalam merencanakan suatu tatanan bangsa ke depan. Hal tersebut keniscayaan karena di dalam perguruan tinggi bisa dihasilkan para ekonom, dokter, dosen, ekonom, ahli hukum, budayawan, politisi, dan sebagainya. Peran perguruan tinggi sangat sentral dalam mendesain formasi bangsa ke depan.
Keyakinan, ikhtiar, dan semangat pantang menyerah akan menjadi modal pokok dalam memantapkan kembali peranan tersebut. Masyarakat masih menunggu gebrakan yang akan dilakukan perguruan tinggi sebagai sumbangsih dan kontribusinya kepada bangsa dan negara. Jangan sampai apatisme birokrat kampus yang hanya mementingkan isi perut menjadi penghalang untuk kembali menancapkan idealisme suci perguruan tinggi.

BAB II

2.1  Warganegara dan Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


2.2  Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
- Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya

NEGARA
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
- Adanya wilayah
- Adanya pemerintahan yang berdaulat
- Adanya penduduk
- Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

PEMERINTAHAN
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
- Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
- Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.

2.3  Warganegara dan Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
- Adanya wilayah
- Adanya pemerintahan yang berdaulat
- Adanya penduduk
- Adanya pengakuan dari negara tujuan serta visi misi lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Sedangkan Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.
Adapun hubungan negara dan warga negara sebenarnya merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan, menurut Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal Homo homini lupus (manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. (Wibowo, 2000: 8). Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.


 DAFTAR PUSTAKA