http://www.gunadarma.ac.id/
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai dengan waktu yang diberikan.
BAB I
1.1 Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda merupakan generasi penerus sebuah
bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu
diidentikan dengan perubahan betapa tidak, peran pemuda dalam membangun bangsa
ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak
kekuasaan. Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu
yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi
taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang
seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan
penuh semangat perjuangan.
Sedangkan Sosialisasi adalah sebuah
proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu
generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah
sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory).
Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan
oleh individu.
Pemuda dan Sosialisasi adalah dua hal yang
tidak dapat dipisahkan karena keduanya sama-sama memiliki keterkaitan yang
sangat erat. Seorang pemuda merupakan individu yang dapat mengembangkan
keterampilan sosial yang sangat berguna bagi kehidupannya pada masa mendatang.
Jika seorang individu bersosialisasi atau bergaul dalam kelompoknya baik hal positif
maupun negative maka kepribadian yang akan terbentuk pada seorang pemuda akan
cenderung baik, begitupun sebaliknya, karena pemuda memiliki karakter yang
dinamis dan memiliki sifat optimis namun belum memiliki sifat emosional yang
stabil.
1.2 Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Internalisasi, Belajar, dan Spesialisasi
pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama
yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada
norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau norma
norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi
norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut
dapat dibedakan menjadi 2, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma
kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup
kaidah kesopanan dan kaidah hukum). Istilah
belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki
sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak
tahu menjadi tahu dimana belajar dapat berlangsung di lingkugan maupun di
lembaga pendidikan. Istilah spesialisasi lebih ditekankan pada kekhususan yang
telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui
proses yang agak panjang dan lama.
1.3 Pemuda dan Identitas
Pemuda dan Identitas merupakan dua hal
yang bisa dibilang mengkhawatirkan karena kebanyakan dari pemuda zaman sekarang
memiliki masalah dengan yang namanya krisis identitas, seolah-olah pemuda zaman
sekarang terutama pemuda bangsa Indonesia kehilangan jati dirinya. Krisis
identitas merupakan hal yang sudah tidak asing lagi dikalangan pemuda bangsa
indonesia, bahkan krisis identitas merupakan hal yang normal bahkan tidak
terpikirkan bahwa hal tersebut adalah suatu hal yang salah. Arti kata identitas
itu sendiri menurut KBBI adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang/ jati
diri, sedangkan krisis dalam ruang lingkup moral dapat diartikan penurunan,
atau keadaan yang mengkhawatirkan.
Jadi dapat diartikan disini bahwa krisis identitas
pemuda Indonesia adalah keadaan yang mengkhawatirkan mengenai jati diri pemuda
indonesia. Jati diri disini dapat berarti pola berpikir, gaya hidup, dan
lain-lain.
Pengasuhan dan lingkungan di sekitar
seringkali kurang memberi kesempatan para pemuda untuk berlatih sebagai pribadi
yang kritis, dewasa dan mandiri sehingga lahirlah generasi yang berbeda dengan
generasi di masa lalu, yang banyak ditempa lewat berbagai tantangan yang tidak
mudah. Jangankan berpikir tentang kepentingan yang lebih tinggi dari dirinya
(kepentingan bangsa dan negara), banyak pemuda yang justru terjebak dalam
pencarian kenikmatan pribadi demi identitas dan pengakuan kelompoknya.
Contohnya : Bukannya saling membantu sesama masyarakat Indonesia jikalau punya
kendaraan bermotor, tetapi malah membuat geng motor untuk meresahkan
masyarakat. Tentunya hal tersebut perlu dipertanyakan, apakah ada gangguan
psikologis terhadap pemuda indonesia di jaman sekarang, ataukah ada pengaruh
efek globalisasi yang tidak tersaring dari dunia luar.
Kita sebagai generasi penerus bangsanya
ada baiknya jika terus mempertahankan identitas pemuda bangsa indonesia. Pemuda
yang berani untuk membela yang benar bukan berani untuk melakukan
kesalahan/kejahatan, pemuda yang bergerak cepat untuk menuntut ilmu bukan
pemuda yang bergerak cepat untuk berlaku curang, pemuda yang menjujung tinggi
rasa nasionalisme dan kebersamaan bukan pemuda yang menjujung tinggi rasa
apatis.
1.4 Perguruan dan Pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya
masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Pendidikan
bukan hanya sebuah kewajiban, lebih dari itu pendidikan merupakan sebuah
kebutuhan. Dimana manusia akan lebih berkembang dengan adanya pendidikan.
Tujuan pendidikan itu sendiri beragam,
tergantung pribadi tiap individu memandang pendidikan itu sendiri, ada yang
memandang pendidikan yang baik dapat memperbaiki status kerjanya, sehingga
mendapatakan pekerjaan yang nyaman, ada pula yang memandang pendidikan adalah
sebuah alat transportasi untuk membawanya menuju jenjang itu semua.
Terlepas
dari pandangan itu semua, sebenarnya pendidikan adalah sesuatu hal yang luhur.
Dimana suatu pendidikan tak hanya sebatas dalam lembaga formal saja tetapi
pendidikan juga ada dilingkungan informal, karena hakikatnya kita lahir sampai
akhir hayat. Belajar adalah bagaimana kita berkembang untuk terus menjadi baik
menjadi pemimpin di bumi ini.
Melalui
pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan di luar sekolah, dapat
dilakukan pengendalian sosial yang lebih bersifat preventif. Contohnya
disekolah anak atau generasi muda dididik berbuat baik, dilatih mentaati tata
tertib, dibimbing disiplin, dan sebagainya. Sedangkan pendidikan di luar
sekolah dapat dilakukan dalam keluarga. Dalam keluarga, orang tua mencurahkan
perhatian untuk mendidik anaknya agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang
berbaur negatif dan memperoleh dasar-dasar pola pergaluan hidup dilingkungan
sekitar dengan baik dan benar melalui penanaman disiplin sehingga membentuk
kepribadian yang baik bagi si anak. Adapun pendidikan luar sekolah di
masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan kepramukaan, agama, dan sebagaimya
yang menyangkut kegiatan bersosialisasi dengan lingkungannya.
Tidak bisa disangkal bahwa perguruan
tinggi adalah tempat terakhir seseorang mengeyam pendidikan sebelum terjun
langsung ke masyarakat. Perguruan tinggi merupakan sebuah anugerah bagi setiap
generasi yang menjalaninya. Akankah anugerah tersebut disalahgunakan.
Semua bergantung bagaimana sistem dan
mekanisme dalam proses penerapan tridarma perguruan tinggi benar
direalisasikan. Dalam bukunya yang berjudul Cakrawala Islam: Antara Cita dan
Fakta ”, Amien Rais mengungkapkan terkait tiga peranan perguruan tinggi.
Pertama, menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta pusat kegiatan penelitian sesuai kebutuhan
pembangunan masa sekarang dan masa mendatang.
Kedua, mendidik mahasiswa agar mampu
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta
memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara
Indonesia dalam rangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Ketiga, mengembangkan
tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya, bermoral
Pancasila, dan berkepribadian Indonesia.
Meninjau peranan perguruan era sekarang
merupakan sebuah keharusan mengingat dikhawatirkan ada pergeseran paradigma
pemahaman terkait peranan perguruan tinggi. Jangan sampai perguruan tinggi
sekadar menjadi tempat singgah mahasiswa untuk mendapatkan gelar dan stempel
sebagai seorang sarjana. Padahal akal dan jiwanya kosong melompong. Perguruan
tinggi menjadi benteng terakhir dalam merencanakan suatu tatanan bangsa ke
depan. Hal tersebut keniscayaan karena di dalam perguruan tinggi bisa
dihasilkan para ekonom, dokter, dosen, ekonom, ahli hukum, budayawan, politisi,
dan sebagainya. Peran perguruan tinggi sangat sentral dalam mendesain formasi
bangsa ke depan.
Keyakinan, ikhtiar, dan semangat pantang
menyerah akan menjadi modal pokok dalam memantapkan kembali peranan tersebut.
Masyarakat masih menunggu gebrakan yang akan dilakukan perguruan tinggi sebagai
sumbangsih dan kontribusinya kepada bangsa dan negara. Jangan sampai apatisme
birokrat kampus yang hanya mementingkan isi perut menjadi penghalang untuk
kembali menancapkan idealisme suci perguruan tinggi.
BAB I I
2.1 Warganegara dan Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Sedangkan
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2.2 Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang
bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan
hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah
kita perbuat.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat mengatur,
sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan
larangan atau perintah perintah
- Mengandung sanksi
atau hukuman bagi yang melanggarnya
NEGARA
Negara
adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang
mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang
cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya
suatu negara :
- Adanya wilayah
- Adanya
pemerintahan yang berdaulat
- Adanya penduduk
- Adanya pengakuan
dari negara lain
Tujuan negara adalah
untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu
sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
PEMERINTAHAN
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah
kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
Bentuk pemerintahan
:
- Presidensial ,
dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
- Monarki, dimana
pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan
pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang
orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan
pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya
keteratuan yaitu adalah hukum.
2.3 Warganegara dan Negara
Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai yang sama
terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya
suatu negara :
- Adanya wilayah
- Adanya
pemerintahan yang berdaulat
- Adanya penduduk
- Adanya pengakuan
dari negara tujuan serta visi misi lain
Tujuan negara adalah
untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu
sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Sedangkan
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Bahasa,
Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu
perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara
adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa,
warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau
peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota
dari suatu negara.
Adapun hubungan
negara dan warga negara sebenarnya merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan,
menurut Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal Homo homini
lupus (manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan
kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun negara adalah bentukan
masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam
masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. (Wibowo, 2000:
8). Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara
adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara sama-sama
memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling
terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban
warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah
berbicara tentang hak warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah
penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya,
maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula
ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya
didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar