Kamis, 27 Oktober 2016

Analisa Penulisan Jurnal

Nama  : Febri Wijaya
NPM   : 34414108
Kelas   : 3ID13
Tema   : FORECASTING 

ANALISA PENULISAN
  1. Format tulisan pada judul jurnal ini menggunakan font Times New Roman.
  2.  Pada per-Sub BAB penulisan jurnal ini menggunakan format numbering.
  3.  Pada per-Sub BAB penulisan jurnal ini menggunakan bold.
  4.  Jurnal ini menggunakan general alignment beruapa Justify dan Center.
  5. Ukuran tulisan (Font Size) yang digunakan pada penulisan judul jurnal adalah 12.
  6. Penulisan judul menggunakan font style bold dan posisi tulisan menggunakan format center.
  7. Jarak enter dari judul ke nama penulis 1x.
  8. Penulisan judul menggunakan huruf capital.
  9.  Spacing untuk penulisan judul jurnal ini menggunakan before-after nol dengan line spacing Single.
  10. Pada penulisan jurnal ini terdapat 5 bagian atau bab yang terdiri dari pendahuluan, landasan teori, metode penilitian, analisa dan pembahasan dan penutup.
  11.  Pada penulisan nama penulis beserta pendidikannya di tulis dengan font 11 menggunakan bold dan posisi tulisan menggunakan format center.
  12. Penulisan nama penulis menggunakan huruf capital.
  13. Format tulisan pada abstraksi menggunakan font Times New Roman.
  14. Ukuran tulisan (Font Size) yang digunakan pada penulisan kata “Abstrak” adalah 12 dan menggunakan Bold dan posisi tulisan menggunakan format Center.
  15. Ukuran tulisan (Font Size) yang digunakan pada penulisan isi dari abstrak adalah 10 dan menggunakan bold dan posisi tulisan menggunakan format Justify.
  16. Pada penulisan abstraktasi pada jurnal ini menggunakan 2 bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
  17.  Pada abstraksi terdiri dari satu paragraph.
  18. Format tulisan pada isi jurnal ini menggunakan font Times New Roman.
  19. Ukuran tulisan (Font Size) yang digunakan pada penulisan isi dari jurnal ini adalah 10 dan posisi tulisan menggunakan format Justify.
  20.  Spacing untuk penulisan isi jurnal ini menggunakan before-after 4,15 pt dengan line spacing Exactly.
  21. Pada bagian pendahuluan terdiri dari 4 sub bab.
  22. Pada penulisan latar belakang terdiri dari 4 paragraph.
  23. Pada paragraph pertama penulisan latar belakang terdiri dari 5 kalimat dan 15 baris.
  24. Pada paragraph kedua penulisan latar belakang terdiri dari 4 kalimat dan 16 baris.
  25. Pada paragraph ketiga penulisan latar belakang terdiri dari 4 kalimat dan 17 baris.
  26.  Pada paragraph keempat penulisan latar belakang terdiri dari 1 kalimat dan 7 baris.
  27. Format tulisan pada isi dari latar belakang menggunakan font Times New Roman.
  28. Ukuran tulisan (Font Size) yang digunakan pada penulisan isi dari latar belakang adalah 10 dan posisi tulisan menggunakan format Justify.
  29. Pada penulisan perumusan masalah terdiri dari 1 paragraph.
  30. Pada penulisan batasan masalah terdiri dari 1 paragraph.
  31. Pada penulisan tujuan penulisan terdiri dari 1 paragraph.
  32. Pada penulisan jurnal ini terdapat 13 gambar.
  33. Pada penulisan jurnal ini terdapat 3 table.
  34. Pada bagian landasan teori terdiri dari 21 sub bab.
  35. Pada bagian metode penilitian terdiri dari 15 sub bab.
  36. Pada bagian analisa dan pembahasan terdiri dari 23 sub bab.
  37. Pada bagian metode penilitian terdiri dari 2 sub bab.
  38. Penulisan jurnal ini memiliki 9 sumber.

Sabtu, 01 Oktober 2016

KELAHIRAN ILMU PENGETAHUAN MODERN

KELAHIRAN ILMU PENGETAHUAN MODERN

Menurut Prof  DR. M. J. Langerveld, Guru besar pada Rijk University di Utrecht (Belanda) Ilmu Pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan mengenai suatu hal tertentu, yang merupakan kesatuan sistematis dan memberikan penjelasan yang sistematis yang dapat dipertanggung jawabkan dengan sebab-sebab suatu kejadian. Ilmu adalah pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat membedakannya dengan pengetahuan lainnya, diantara ciri khas ilmu atau ilmu pengetahuan yaitu obyektif, metodik, sistematik, dan berlaku umum. Dengan sifat-sifat tersebut, maka orang yang berkecimpung atau selalu berhubungan dengan pengetahuan akan terbimbing sedemikian hingga padanya terkembangkan suatu sikap yang disebut sikap ilmiah.
Objek penelaah ilmu adalah seluruh segi kehidupan yang dapat di uji oleh panca indra manusia. Ilmu membatasi diri pada kejadian-kejadian yang besifat empiris, yang terjangkau oleh fitrah pengalaman manusia dengan menggunakan panca indranya. Objek dibedakan atas dua hal yaitu, objek material adalah objek yang dilihat secara keseluruhan, dan objek formal yang dilihat dari suatu aspek tertentu saja.



Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia . Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode  yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari istemologepi.    

Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia . Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode  yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari istemologepi.

Rasa ingin tahu manusia yang terus berkembang sebagai hasil perkembangan pola pikir manusia yang terakumulasi dari hasil pengamatan dan pengalaman telah mendorong manusia untuk melahirkan pendekatan kebenaran yang tidak hanya mengandalkan kemampuan rasio belaka, dorongan tersebut setidaknya terdiri dari dua sisi; yakni dorongan pertama adalah dorongan untuk memuaskan diri sendiri yang sifatnya non praktis atau teoritis guna memenuhi kuriositas dan memahami tentang hakikat alam semesta dan segala isinya, yang selanjutnya melahirkan pure science (Ilmu pengetahuan murni). Sementara dorongan yang ke-dua adalah dorongan yang sifatnya praktis, dimana ilmu pengetahuan dimanfaatkan untuk meningkatkan tarap hidup yang lebih tinggi, dan selanjutnya disebut dengan Applied science (Ilmu pengetahuan terapan/teknologi). Kedua dorongan inilah yang memicu manusia untuk menemukan pengetahuan-pengetahuan baru yang menjadi titik awal lahirnya pengetahuan alamiah modern yang semakin berkembang dari zaman ke zaman.

Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan Modern
Perkembangan dan kemajuan peradaban manusia tidak bisa dilepaskan dari peran ilmu, bahkan perubahan pola hidup manusia dari waktu ke waktu sesungguhnya berjalan  seiring dengan sejarah kemajuan dan perkembangan ilmu. Sejarah  perkembangan ilmu berkembang sangat pesat,  luas dan spasio temporal yang panjang. sejarah adalah gambaran tentang semua  peristiwa yang telah terjadi, yang berfungsi sebagai pengungkap segala sesuatu sesuai dengan fakta yang ada tanpa adanya distorsi sedikitpun.  sejarah yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah sejarah atau periodisasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan yang merupakan faktor penting dalam kehidupan manusia. Untuk itu, perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh serta tanggung jawab moral dan akademik dalam pemaparan sejarah.


Perkembangan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini tidaklah berlangsung secara tiba-tiba, namun melalui proses bertahap dan evolutif. Perkembangan ilmu terus berkembang menjadi beberapa periode, mulai dari zaman zunani terus berkembang hingga sampai zaman post modern  yang masing-masing memiliki karakteristik  dan para filosof yang berbeda. Perbedaan karakteristik perkembangan ilmu pengetahuan di setiap periode dikarenakan adanya pola pikir manusia yang mengalami perubahan dari mitos-mitos menjadi lebih rasionil. Manusia menjadi lebih proaktif dan kreatif menjadikan alam sebagai objek penelitian dan pengkajian. Oleh Karena itu, dalam makalah ini, penulis akan memaparkan tentang perkembangan ilmu pengetahuan masa modern. Zaman ini sebenarnya sudah terintis mulai dari abad 14 M. Tetapi, indikator yang nyata terlihat jelas pada abad 17 M dan berlangsung hingga abad 20 M. Hal ini ditandai dengan adanya penemuan-penemuan dalam bidang ilmiah. (Surajiyo:2007:87). Menurut Slamet Iman Sontoso, ada tiga sumber pokok yang menyebabkan berkembangnya ilmu pengetahuan di Eropa dengan pesat, yaitu hubungan antara kerajaan Islam di Semenanjung Liberia dengan negara Perancis, terjadinya Perang Salib dari tahun 1100-1300, dan jatuhnya Istambul ke tangan Turki pada tahun 1453. (Tim Dosen Filsafat Ilmu :2001:79)

Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman modern ini sesungguhnya sudah dirintis sejak zaman Renaissance. Renaissance sering diartikan denagn kebangkitan, peralihan, atau lahir kembali (rebirth), yaitu di lahirkan kembali sebagai manusia yang bebas untuk berpikir , dan jauh dari ajaran-ajaran agama. Jadi, zaman Modern filsafat didahului oleh zaman Renaissance. Sebenarnya secara esensial zaman Renaissance itu, dalam filsafat, tidak berbeda dari zaman modern. Ciri-ciri filsafat Renaissance ada pada filsafat modern. Filsafat modern menampakkan karakteristiknya dengan lahirnya aneka aliran-aliran besar filsafat, yang diawali oleh Rasionalisme dan Empirisme dan Kriticisme. Selain ketiga aliran itu, juga akan diketengahkan aliran-aliran besar lainnya yang ikut  berperan mengisi lembaran filsafat modern, yaitu idealisme, materialisme, positivisme, fenomenologi, eksistensialisme dan pragmatisme.
Para filsuf zaman modern menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari para penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri.  Namun tentang aspek mana yang berperan ada beda pendapat.  Aliran rasionalisme beranggapan bahwa sumber pengetahuan adalah rasio: kebenaran pasti berasal dari rasio (akal). Aliran empirisme, sebaliknya, meyakini pengalamanlah sumber pengetahuan itu, baik yang batin, maupun yang inderawi. Lalu muncul aliran kritisisme, yang mencoba memadukan kedua pendapat berbeda itu.


SUMBER :

Selasa, 26 April 2016

Hak Cipta dan Hak Merek

HAK CIPTA


LATAR BELAKANG

Setiap manusia dimuka bumi ini memliki hak mutlak atas hasil kreasi yang telahia buat atau telah mereka wujudkan dalam bentuk barang maupun dalam bentuk ide. Hak mutlak yang dimiliki karena setiap hasil kreasi dari pikiran manusia itulah yang disebut dengan hak cipta, yaitu hak yang langsung dimiliki oleh seseorang setelah ia berhasil mewujudkan hasil kreasi yang ada di pikirannya dalam bentuk ide-ide, gagasan maupun barang. Namun belakangan ini semakin banyak problematika yang timbul terkait masalah hak cipta ini. Memang masih banyak kerancuan bagaimana hak cipta tersebut muncul, siapa yang punya hak atas kekayaan-kekayaan intelektual yang telah terwujud karena masih banyak masyarakat yang kurang paham bagaimana sistem hukum di dalam HKI yang mengatur tentang hak cipta ini.
Menurut undang-undang hak cipta yang diatur dalam Undang-undang no.19 tahun2002 tentang Hak Cipta, definisi dari Hak Cipta adalah hak eksklusif  bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pendahuluan

Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.

Prosedur Pembuatan Hak Cipta

Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM menyelenggarakan pendaftaran hak cipta dan mencatatnya dalam Daftar Umum Hak Cipta. Daftar Umum Hak Cipta tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar umum Hak Cipta tersebut dengan dikenai biaya.
Mendaftarkan ciptaan tidak otomatis mendapatkan hak cipta. Pendaftaran hak cipta merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dan timbulnya perlindungan hak cipta di mulai sejak ciptaan ada atau terwujud dan karena pendaftaran hak cipta. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang didaftarkan hak cipta maupun yang tidak didaftarkan hak cipta nya tetap dilindungi. Selain itu, Prosedurpendaftaran hak cipta dalam Daftar Umum Hak cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud/ bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak cipta nya. Maksud Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak cipta nya.
Cara mendaftarkan hak cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta dilakukan atau pendaftaran hak ciptadi Indonesia yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta. Cara mendaftakan hak cipta di Indonesia diajukan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh hak cipta atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta, penulis buku), oleh pemegang hak cipta (contoh pemegang hak cipta, perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam PP 2/2005 Tentang Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual serta diatur dalam keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17.PR.06.10. Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual.Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi Hak untuk:
Mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa, dan
Memperoleh imbalan atas jasa. Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk :
1.  Menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya;
2. Melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya;
3. Memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.


Prosedur Bagan Pembuatan Hak Cipta

Undang-undang Pembuatan Hak Cipta

Undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Menimbang:

1. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

2. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;

3. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;

4. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;

5. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.

8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.

11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.

12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.

14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.

16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.

17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
http://gangsarnovianto.blogspot.co.id/2012/04/makalah-hak-cipta.html

Persyaratan Permohonan Hak Cipta
1.  Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2.  Wilayah, lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3.  Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
     -Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
     -Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
     - Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
     - Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000



HAK MEREK

Latar Belakang

Semakin pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.

Pendahuluan

        Hak Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.

2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.

3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

Prosedur Pembuatan Hak Merek

Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.     Orang (persoon)
2.     Badan Hukum (recht persoon)
3.     Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:
1.     Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.     Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.     Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1.    Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.    Pemohon wajib melampirkan:
a.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.    Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.   24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.    Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
1.     Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.     Tidak memiliki daya pembeda.
4.     Telah menjadi milik umum.
5.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.    Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang
7.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Prosedur Bagan Pembuatan Hak Merek





Undang – Undang Pembuatan Hak Merek

      Syarat mutlak yang harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus daya pembeda yang cukup sehingga susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasinya harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk membedakan antara barang dan yang diproduksi suatu perusahaan atau perorangan dengan barang dan jasa dari perusahaan maupun perorangan lainnya. Ketentuan mengenai diterima atau tidaknya suatu merek diatur dalam Undang-undang Merek tahun 2001 pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.    tidak memiliki daya pembeda;
c.    telah menjadi milik umum; atau
d.   merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.      mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.      merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.       merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Persyaratan Pembuatan Hak Merek

1. Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
30 contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm
2. Daftar jasa atau barang yang diberi merek;
3. Surat Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
4. Surat Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
5. Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
6. Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
7. Fotokopi NPWP (khusus perusahaan).


HAK PATEN

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.
Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan. Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.

Daftar Pustaka :

Senin, 21 Maret 2016

Tugas Hukum Industri

Hukum Industri, Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri

I.       Hukum Industri

A.    Definisi Hukum Industri
            Jauh sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.  Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.

Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.

Hukum industri merupakan suatu payung yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

B.    Macam-macam Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
b.       Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c.       Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
d.       Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
e.      Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.

Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum  industri, yaitu:
a.       Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
b.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c.       Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local.
d.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.

II .  Hukum Kekayaan Intelektual

A.    Definisi Hak Kekayaan Intelektual
Jika kita bertanya apa itu Pengertian hak kekekayaan intelektual ?, Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil oleh pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia.

B.    Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besarnya Hak kekayaan intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri  (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret).

Sistem Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/ tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku Hak kekayaan intelektual (inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Di samping itu, sistem Hak kekayaan intelektual juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapt dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

III .  Hukum Kekayaan Industri

A.    Definisi Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979

B.    Macam-macam Hak Kekayaan Industri

a.  Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b.  Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

c.  Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)

Sumber :