HAK CIPTA
LATAR BELAKANG
Setiap manusia dimuka
bumi ini memliki hak mutlak atas hasil kreasi yang telahia buat atau telah
mereka wujudkan dalam bentuk barang maupun dalam bentuk ide. Hak mutlak yang
dimiliki karena setiap hasil kreasi dari pikiran manusia itulah yang disebut
dengan hak cipta, yaitu hak yang langsung dimiliki oleh seseorang setelah ia
berhasil mewujudkan hasil kreasi yang ada di pikirannya dalam bentuk ide-ide,
gagasan maupun barang. Namun belakangan ini semakin banyak problematika yang
timbul terkait masalah hak cipta ini. Memang masih banyak kerancuan bagaimana
hak cipta tersebut muncul, siapa yang punya hak atas kekayaan-kekayaan
intelektual yang telah terwujud karena masih banyak masyarakat yang kurang
paham bagaimana sistem hukum di dalam HKI yang mengatur tentang hak cipta ini.
Menurut undang-undang
hak cipta yang diatur dalam Undang-undang no.19 tahun2002 tentang Hak Cipta,
definisi dari Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendahuluan
Definisi tentang hak cipta dapat ditemui
diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam
pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung
pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman
atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut
bersifat komersil.
Prosedur Pembuatan Hak
Cipta
Direktorat
Jenderal Hak kekayaan Intelektual (Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada
di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM menyelenggarakan pendaftaran hak cipta
dan mencatatnya dalam Daftar Umum Hak Cipta. Daftar Umum Hak Cipta tersebut
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap orang dapat
memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar umum Hak Cipta
tersebut dengan dikenai biaya.
Mendaftarkan ciptaan
tidak otomatis mendapatkan hak cipta. Pendaftaran hak cipta merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dan timbulnya perlindungan hak
cipta di mulai sejak ciptaan ada atau terwujud dan karena pendaftaran hak
cipta. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang didaftarkan hak cipta maupun
yang tidak didaftarkan hak cipta nya tetap dilindungi. Selain itu,
Prosedurpendaftaran hak cipta dalam Daftar Umum Hak cipta tidak mengandung arti
sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud/ bentuk dari ciptaan yang didaftarkan
hak cipta nya. Maksud Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab
terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak cipta nya.
Cara mendaftarkan hak
cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta dilakukan atau pendaftaran hak ciptadi
Indonesia yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau oleh
kuasa dari pemegang hak cipta. Cara mendaftakan hak cipta di Indonesia diajukan
kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan surat rangkap dua yang ditulis
dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh hak cipta atau penggantinya dengan
dikenai biaya. Terhadap permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap.
Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan
intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan
aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta,
penulis buku), oleh pemegang hak cipta (contoh pemegang hak cipta, perusahaan
penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu
konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan
Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual
yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota
provinsi. Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam PP
2/2005 Tentang Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual serta diatur dalam keputusan
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17.PR.06.10. Tahun 2005 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual.Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang
dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak
Kekayaan
Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya
diberi Hak untuk:
Mewakili, mendampingi
dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak
kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai
surat kuasa, dan
Memperoleh imbalan atas
jasa. Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki
kewajiban untuk :
1. Menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan
ketentuan hukum lainnya;
2. Melindungi kepentingan pengguna jasa
dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan
pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya;
3. Memberikan pelayanan konsultasi dan
sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan
Intelektual.
Prosedur Bagan Pembuatan Hak Cipta
Undang-undang Pembuatan Hak Cipta
Undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2002
tentang hak cipta
Menimbang:
1. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki
keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
2. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih
lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
3. bahwa perkembangan di bidang perdagangan,
industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan
perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
4. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C
ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3564).
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu
Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang
digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari,
atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari,
sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan
hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan
maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi
penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas
suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan
yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang
Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan
departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
http://gangsarnovianto.blogspot.co.id/2012/04/makalah-hak-cipta.html
Persyaratan
Permohonan Hak Cipta
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat
diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah, lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas
materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
-Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
-Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
- Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
- Uraian
ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu
ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa
fotocopy KTP atau paspor
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus
dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang
kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka
untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal
dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari
seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis
semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau
penggantinya
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
HAK MEREK
Latar
Belakang
Semakin pesatnya
persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang
memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan
produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan
membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal
susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran
dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya
kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun
hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal
tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan
merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun
jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa
kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia
persaingan baik dagang maupun jasa.
Pendahuluan
Hak Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara
lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan
barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Prosedur Pembuatan Hak Merek
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang
(persoon)
2. Badan
Hukum (recht persoon)
3.
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1. Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan
Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat).
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua
puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek,
sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum
pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek
tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa
dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek
(jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan.
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek
harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik
pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis;
2.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang
sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang
sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah;
4.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi
geografis yang sudah dikenal;
5.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau
lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang
7.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
Prosedur
Bagan Pembuatan Hak Merek
Undang – Undang Pembuatan Hak Merek
Syarat
mutlak yang harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus daya pembeda yang cukup
sehingga susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasinya harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk
membedakan antara barang dan yang diproduksi suatu perusahaan atau perorangan
dengan barang dan jasa dari perusahaan maupun perorangan lainnya. Ketentuan
mengenai diterima atau tidaknya suatu merek diatur dalam Undang-undang Merek
tahun 2001 pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak
memiliki daya pembeda;
c. telah
menjadi milik umum; atau
d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal 6
(1)
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut:
a.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik
pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis;
b.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang
sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula
diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut:
a.
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan
hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak;
b.
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera,
lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
Persyaratan
Pembuatan Hak Merek
1. Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon
bisa perusahaan maupun perorangan);
30 contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm
x 2cm
2. Daftar jasa atau barang yang diberi merek;
3. Surat Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
4. Surat Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
5. Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran
Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan
hukum);
6. Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang
(untuk perusahaan);
7. Fotokopi NPWP (khusus perusahaan).
HAK PATEN
Hak
paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada
si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas
permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang
teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan
suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang
dapat diterapkan dalam bidang industri.
Hak
paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi
saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11
disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa
orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan.
Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten
ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang
dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten
dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut
ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.
Hak
kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat
juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama
kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila
dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status
sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di
pengadilan. Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya
untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut
menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut
adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar