Hukum
Industri, Hukum
Kekayaan Intelektual
dan Hukum Kekayaan Industri
I. Hukum Industri
A. Definisi Hukum Industri
Jauh
sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum.
Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di
tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang
sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan
oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan
yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali,
dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga
ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada
Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah
proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada
tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif,
bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk
melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum
industri.
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang
ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri.
B. Macam-macam Tujuan dan Manfaat Hukum
Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang
no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu
sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam
masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
b.
Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna,
dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c.
Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri.
d. Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
e.
Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan
pengembangan industri.
Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum industri, yaitu:
a. Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu
yang lain.
b. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local.
d. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
II
. Hukum Kekayaan Intelektual
A. Definisi Hak Kekayaan Intelektual
Jika kita bertanya apa
itu Pengertian hak kekekayaan intelektual ?, Hak Kekayaan Intelektual yang
disingkat HKI atau akronim HaKI merupakan padanan kata yang biasa digunakan
untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil oleh
pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk
menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang
diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir
kerena kemampuan intelektual manusia.
B. Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besarnya
Hak kekayaan intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
(copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri (industrial design), hak merek dagang
(trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair
competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated
circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret).
Sistem Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat
(private rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual. Seseorang
bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/ tidak. Hak
ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku Hak kekayaan intelektual
(inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan intelektual tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem Hak kekayaan intelektual juga
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapt dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
III
. Hukum Kekayaan Industri
A. Definisi Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979
B. Macam-macam Hak Kekayaan Industri
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain
industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1
Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang
dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia
Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang
ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar