Peraturan dan Regulasi (MATERI 6)
Apa sih peraturan dan regulasi ??
Peraturan merupakan suatu ketentuan yang dibuat dan telah disepakati oleh sekelompok orang ataupun lembaga, peraturan bersifat mengikat dan digunakan sebagai suatu panduan dan untuk mengendalikan bersifat mengikat dan tingkah laku manusia sedangkan regulasi adalah pengendaliaan perilaku manusia atau masyarakat melalui aturan atau pembatasan.
UU No.19 tentang hak cipta
Undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Menimbang:
Perundang-undangan No. 19 tahun 2002 mengatur maslah mengenai hak cipta. Tujuannya untuk melindungi karya-karya dan kepentingan-kepentingan dari setaip orang. UU No. 19 tahun 2002 mengatur dan melindungi setiap karya-karya yang telah dipunlikasikan di tengah masyarakat agar tidak terjadinya pembajakan terhadap karya tersebut. Adapun sangsi yang diberikan terhadap pelanggaran hak cipta tersebut cukup berat, salah satunya yaitu mendapat hukuman dengan dipenjarakan hingga 7 tahun dan dikenakan denda mencapai 5 miliyar rupiah.
Undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Menimbang:
Perundang-undangan No. 19 tahun 2002 mengatur maslah mengenai hak cipta. Tujuannya untuk melindungi karya-karya dan kepentingan-kepentingan dari setaip orang. UU No. 19 tahun 2002 mengatur dan melindungi setiap karya-karya yang telah dipunlikasikan di tengah masyarakat agar tidak terjadinya pembajakan terhadap karya tersebut. Adapun sangsi yang diberikan terhadap pelanggaran hak cipta tersebut cukup berat, salah satunya yaitu mendapat hukuman dengan dipenjarakan hingga 7 tahun dan dikenakan denda mencapai 5 miliyar rupiah.
Kententuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya yang diciptakan . Ciptaan tersebut dapat mencakup beberapa karya baik itu karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran televisi dan radio.
Lingkup Hak Cipta
Hak cipta dilindungi dan diatur pada pasal 12, ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, pidato, kuliah, khutbah dan ceramah, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama
atau drama musikal, pewayangan, tari, koreografi, seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni ukir, gambar, seni terapan, seni kaligrafi, seni patung, seni pahat, seni lukis dan seni batik, arsitektur, fotografi, terjemahan, tafsir, saduran, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
Adapun ciptaan ataupun hal-hal yang tidak membutuhkan hak cipta adalah pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, putusan badan arbitrase, pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta yaitu melindungi berbagai aspek dari ciptaan seseorang. Seorang seniman harus mendaftarkan ciptaannya kepada pengadilan agar ciptaannya dapat diaki dan tidak sembarang orang bisa mengambilnya.
Pembatasan Hak Cipta
Tidak semua pelanggaran mengenai hak cipta dapat dikenakan sangsi kecuali mereka yang mempublikasikan mengenai ciptaannya mencantumkan sumber yang mereka dapat dengan jelas.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran HAKI memiliki beberapa prosedur sesuai pada undang-undang yang diatur di bab IV hak cipta pasak 35, bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual atau Ditjen HAKI sekarang berada di bawah Kemenkumham . Seorang pemilik hak cipta dapat mendaftarkan karyanya melalui konsultan HAKI maupun secara langsung. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya sesuai dengan UU 19/2002 pasal 37 ayat 2.
Daftar Pustaka
Soal
1.Suatu ketentuan yang dibuat dan telah disepakati oleh sekelompok orang ataupun lembaga dan bersifat mengikat ?
a. Peraturan c. Regulasi
b. Kode etik d. Standar teknik
2. Nomor 19 tahun 2002 merupakan UU ?
a. Hak Cipta c. Kode etik
b. Hak asasi manusia d. Regulasi
3. Apa kepanjangan dari HAKI ?
a. Hak keciptaan intelektual c. Hak Kekayaan Intelektual
b. Hak kekayaan d. Hak cipta
4. Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh ?
a. Ditjen Pajak c. Kementrian
b. Ditjen HAKI d. Swasta
5. Pasal 12 ayat 1 terdiri dari ?
a. 2 point c. 4 point
b. 5 point d.3 point
1.Suatu ketentuan yang dibuat dan telah disepakati oleh sekelompok orang ataupun lembaga dan bersifat mengikat ?
a. Peraturan c. Regulasi
b. Kode etik d. Standar teknik
2. Nomor 19 tahun 2002 merupakan UU ?
a. Hak Cipta c. Kode etik
b. Hak asasi manusia d. Regulasi
3. Apa kepanjangan dari HAKI ?
a. Hak keciptaan intelektual c. Hak Kekayaan Intelektual
b. Hak kekayaan d. Hak cipta
4. Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh ?
a. Ditjen Pajak c. Kementrian
b. Ditjen HAKI d. Swasta
5. Pasal 12 ayat 1 terdiri dari ?
a. 2 point c. 4 point
b. 5 point d.3 point
Tidak ada komentar:
Posting Komentar